Selanjutnya team membawa terduga pelaku CA Als IL dan barang bukti ke kantor sat narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan Proses Hukum.
CA als IL dijerat dengan Pasal
Tindak pidana Narkotika Jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .( Uban )




