“Di Kabupaten Labuhanbatu terdaftar di perizinan hanya ada 6 direksi/Perusahaan. Dan bagi yang belum terdaftar mohon dilaporkan kepada kami. Kita bukan mencari yang salah, namun kita ingin membuat perbaikan kedepan. Maka dari itu, kami nantinya akan melakukan operasi terpadu dalam konteks penertiban,” cetus Kadishub.
Tambah Said Ali, belum lama ini pihaknya dan sejumlah pengusaha angkutan telah melakukan kesepakatan, dengan hasil keputusan bahwa armada yang bisa beroperasi hanya berplat kuning, namun kenyataannya masih banyak yang berplat hitam tetap nekat ‘kerja’ di lapangan.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban secara terpadu dengan pihak Satlantas,” tegasnya.
Kendati demikian, sebelum dilaksanakan penertiban, Dishub juga terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi terhadap konsentrasinya. Begitu juga dengan kendala, pihaknya berjanji akan turut membantu realisasi perizinannya.
Ditempat yang sama, Kanit Turjawali Satlantas Polres Labuhanbatu, Iptu Sumardi SH, menguraikan, bahwa pada intinya, konteks ini tentu menjadi tugas kepolisian Lalulintas, tujuannya menyasar kepada pencegahan gangguan Kamtibmas serta cipta Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lalulintas.




