“Coba kita melirik di wilayah lain, transportasi umum bisa tertib dan maju pesat serta berjalan baik. Apabila hal itu bisa di realisasikan disini, alangkah luar biasanya,” urai Iptu Sumardi.
Lebih jauh, Sumardi menerangkan, adapun Undang- Undang Lalulintas dan Jalan yang perlu dicermati khususnya untuk transportasi antar Desa maupun travel yakni, antara lain Kewajiban menyediakan Angkutan umum yang terangkum pada Pasal 138 dan Pasal 139.
“Juga tercantum di dalam bagian ketiga tentang Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, pada pragraf 1 Pasal 140. Adapun konsentrasinya lebih menyasar agar angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau,” urainya.

Selanjutnya, tambah Sumardi, setiap perusahaan angkutan umum juga wajib mentaati dan memenuhi standar pelayanan minimal meliputi, Keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.
“Nah, nantinya juga diatur tentang trayek. Dan ini mesti ditaati bersama sebagai upaya dan komitmen kita dalam menciptakan Kamseltibcar Lalulintas saat sekarang dan masa mendatang,” tutup Kanit.




