Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit truk colt diesel BK 8730 YH, 38 janjang/tross buah kelapa sawit, 1(satu) buah tojok terbuat dari besi, 1(satu) buah keranjang gandeng, 1(satu) unit sepeda motor Honda tanpa plat.
Terhadap kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di mapolsek KualuHulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, keduanya diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana. Ujarnya.(Uban)




