Oleh karena itu hutan mangrove sebagai sumber pendapatan orang banyak dan tempat hidup berbagai fauna tersebut seharusnya tetap terjaga dan lestari, serta terhindar dari berbagai tindak kejahatan lingkungan. Oleh karena itu para pihak yang memiliki otoritas untuk menjaga, mengelola, mengawasi dan melindungi ekosistem bakau (mangrove) tersebut harus segera bertindak.
Sementara itu Sekretaris Perhimpunan Masyarakat Langsa (PERMASA), TM Zulfikar, yang juga aktivis dan pemerhati lingkungan Aceh mengatakan bahwa sangat disayangkan jika ekosistem mangrove seluas lebih kurang 8000 hektar yang seharusnya dilindungi tersebut justru dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Jika kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah hutan bakau (mangrove) tersebut dibiarkan, maka lambat laun ekosistem tersebut akan rusak dan luas kawasan tersebut juga akan terus berkurang.
Kita sadari bahwa permintaan kayu arang oleh para penampung atau cukong-cukong kayu arang sangat tinggi, oleh karena itu sudah saatnya pengawasan dan tindakan pencegahan terkait kegiatan illegal pembalakan pohon bakau (mangrove) bisa dihentikan.




