Setelah sepeda motor berhenti lalu korban turun dan waktu bersamaan dimana satu orang pelaku langsung Menarik paksa Tas Sandang milik korban dn merasa tasnya ada yg menarik paksa spontan korban berteriak pencuri..pencuri, Mendengar teriakan pencuri, pencuri dari korban lalu pelaku memukul tangan korban dengan sepotong pelepah sawit sehingga tas lepas dari tangan korban dan berhasil dibawa oleh pelaku kabur.
“Adapun kerugian korban dengan kejadian tersebut yaitu 1 buah tas sandang kulit merek shopi Martin, 1 buah Hp merk OPPO TIPE A57 Warna hijau, uang tunai Rp 240.000, 1 buah KTP atas nama Andi Sri Susanti, 1 lembar SK Kenaikan Pangkat Gol ruang IIIA, 1lembar SK Kenaikan Pangkat Gol ruang IIIB, kalau kerugian semua yang di totalkan lebih kurang 15 juta. ,”jelas Kapolsek Selasa (31/01/2023).
Dari laporan inilah, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kedua pelaku penjambretan tersebut.
“Dengan berbekal hasil penyidikan dan pengembangan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung melakukan penangkapan kepada dua pelaku di tempat yang berbeda. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Raja Polres Asahan guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya.(Darmawan)




