Dijelaskan juga oleh Sosok Aktivis yang dikenal sederhana ini, sejumlah dugaan KKN realisasi BTT tersebut, diantaranya ;
- Belanja yang diduga tidak jelas surat pertanggungjawabannya (SPJ) senilai Rp. 665.754.221,00,
- Belanja senilai Rp. 715.643.250,-
- Belanja bongkar/muat pengadaan beras dan telur senilai Rp. 245.387.138,-
- Belanja makan dan minum diduga tumpang tindih/dobel anggaran senilai Rp. 202.649.500,-
- Belanja pemakaman jenazah akibat Covid-19 diduga dobel anggaran senilai Rp. 67.500.000,-.
Untuk diketahui bahwa terhadap aduan dari DPP KAMPUD tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui bidang tindak pidana khusus.(Wiwin Hendra)




