Saat di tanya kronologinya, Kombes Pol Heru Nugroho menjelaskan, bahwa sebelumnya Personil Unit 1 Subdit II mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Dempo luar Kelurahan 15 ilir Kecamatan IT I Kota Palembang.
“Setelah mendapat informasi tersebut, personil Unit 1 Subdit 2 melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Dempo luar, sekira pukul 19.00 wib personil Unit 1 subdit 2, melihat seseorang yang gerak gerik nya mencurigakan,” jelasnya.
“Selanjutya dilakukan pembuntutan, personil langsung mengamankan orang tersebut, dan kemudian dilakukan introgasi serta penggeledahan ditemukan 2 bungkus besar Teh Cina kemasan Plastik warna Hijau, yang isinya Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 2162 gram atau 2 kg.
“Selanjutnya DSK berikut barang bukti sabu diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
“”Untuk pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(Rhm)




