“Sebelumnya, dua bulan yang lalu yang datang kepada kita itu hanya perangkat desa beserta tuha puet. Kali ini ada sekitar 20 warga, mungkin mereka belum yakin seakan-akan kasus ini kita diamkan,” ucapnya.
Tetapi, sambungnya, kasus yang terjadi di Gampong Air Berudang ini tetap maju sebagaimana fungsi Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Kita sebagai pengawasan dan aktif dalam hal ini jadi kita sudah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Aceh Selatan,” ungkapnya.
Begitu juga, lanjutnya, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) Gampong Air Berudang tahun 2021 sudah LHP (laporan hasil pemeriksaan) dan sudah diteruskan ke pihak Polres Aceh Selatan.
“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh APH dalam hal ini Polres Aceh Selatan, dan kita berkolaborasi dengan Polres Aceh Selatan, dan kita berharap kepada masyarakat supaya bersabar, kasus ini tidak stagnan, dan ini lanjut,” tandasnya.(AE)




