
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pembentukan satuan tugas (satgas) 53bertujuan memantau oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya.
Satgas 53 merupakan bentuk komitmen Kejagung menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. “Diharapkan dapat melakukan deteksi dan tindakan dini serta lebih cepat dalam selektif yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum jaksa atau pegawai kejaksaan, ‘ ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).
Satgas 53 diharapkan dapat melakukan deteksi dan tindakan dini dalam menindak oknum atau pegawai kejaksaan. Harapannya, kepercayaan masyarakat terhadap Kejakgung dapat meningkat.
“Presiden Joko Widodo berpesan agar pengawasan, penegakkan disiplin internal lebih diefektifkan sehingga kejaksaan menjadi rule model penegakan hukum yang bersih, profesional, akuntabel, berintegritas,” ujar Burhanuddin.( Wiwin Hendra)




