Menurutnya, unsur pidana penggelapannya sudah memenuhi.
“Ini sudah memenuhi pasal 372 KUHP Pidana penggelapan. Jadi tidak ada lagi alasan mau itu Gono-gini tetap memenuhi unsurnya, apalagi ini jelas milik dan atas nama perusahaan,” jelasnya.
Jumadi berharap tentunya, Polres Kendari segera menetapkan dan menangkap pelakunya.
Sementara itu, Ketua LSM GMBI Wilter Sultra, Muh Ansar S mendesak Polres Kendari segera menjalankan proses penanganan hukumnya.

“Laporan sudah masuk, berarti pelapor sebagai warga negara yang dirugikan meminta kepastian hukum segera,” katanya.
Pria yang akrab disapa Ansar ini juga meminta Polres Kendari segera menangkap pelakunya agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian mendapat apresiasi positif.
“Saya dengar sudah lengkap bukti dan saksi-saksinya, apalagi yang ditunggu,” pungkasnya.
Diketahui, laporan yang sudah menggelinding di Polresta Kendari ini sisa menunggu penetapan tersangkanya. Adapun pelaku diduga seorang wanita yang terpantau CCTV THM tersebut berinisial DY mantan istri Komisaris Perusahaan berinisial VG.(red)




