Menurutnya, tersangka sendiri saat ini langsung ditahan mengingat tersangka, sudah ditetapkan sebagai tersangka yang mana tersangka namun tidak hadir, makanya pihaknya tetapkan sebagai DPO dan berhasil ditangkap langsung ditahan.
“Waktu DPO dia baru berstatus tersangka, makanya malam ini setelah dia berhasil kita tangkap, tersangka langsung kita periksa sebagai tersangka dan malam ini langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Penyidik Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5 milyar.
Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka Ansilah (47), masih (DPO) Pete Subur (48) (terpidana kasus narkoba) dan Alm Amacik mantan kepala desa Srinanti OKI.
Untuk sebagai perbandingan pembebasan lahan tol Kapal Betung yang berada di Kabupaten Banyuasin Dalam fakta persidangan salah satu saksi Bakti Setiawan selaku direktur PT Sriwijaya Makmore Persada mengatakan, terkait pembebasan lahan mekanisme pembayaran kita berkoodinasi dengan pemerintah setempat seperti Kades dan Camat, nilai kontrak pembebasan lahan sebesar Rp 450 milyar dan yang terlibat dalam ganti rugi ini melibatkan tim Sembilan (9) dan ganti rugi lahan sepenuhnya dilakukan oleh pihak swasta.




