Dalam dakwaan penuntut umum yang mengatakan terdakwa dalam proses pemecahan sertifikat tersebut telah menimbulkan hak baru telah melakukan kesalahan letak adalah sangat keliru, karena klien kami dalam perkara ini hanyalah sebagai pemohon bukan dari pelaku dari proses tersebut.
“Menurut kami dakwaan dan tuntutan kepada klien kami selama 3 tahun 6 bukan sangat tinggi dan adalah asumsi semata dan Halusinasi dari JPU yang mengatakan klien kami bagian dari mafia tanah, harapan kami agar kiranya majelis hakim lebih cermat, teliti dan memakai nurani dalam membuktikan proses perkara ini sehingga dapat membebaskan klien kami dari segala tuntutan dengan tuduhan pemalsuan yang tidak mendasar tersebut,” ungkapnya.(M.Tahan).




