Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ZN atas informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering menjual narkotika di desa Sungsang kecamatan Banyuasin II kabupaten Banyuasin Sumsel.

“Setelah di lakukan penyelidikan, dan benar bahwa ZN sering melakukan transaksi narkoba, kemudian anggota menyamar sebagai pembeli (Undercover buy),” ujarnya, Selasa (3/1/2022).
Masih kata Kombes Heru, saat melakukan transaksi narkoba dengan anggota yang menyamar, tersangka ZN langsung diringkus.
“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya pada wartawan.
“Sementara ini pelaku sudah kita tahan, dan masih dalam proses penyelidikan guna pengembangan kasus tersebut,” pungkasnya.(Rhm).




