“Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu”, ucap Iptu Yuna Gultom.

Kemudian katanya, Sabtu (31/12/2022 sekira pukul 11.00 WIB, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom SH MH, menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tentang keberadaan tersangka tersebut. Yang pada saat itu berada di sebuah kamar di Hotel Safari Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.
Dan sekira pukul 11.30 wib, Team berhasil mengamankan tersangka. Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya, telah merampas 1(satu) unit Hp merk Vivo Y 51 bersama temannya bernama Oki dan Aleng (belum tertangkap).
Selanjutnya menurut Yuna, Team membawa tersangka ke Polsek Kualuh Hulu dan melakukan pengembangan mencari tersangka dan Barang Bukti. (Uban).




