Adapun penyitaan Barang Bukti Narkotika dengan jenis sebagai berikut ;
1). Narkotika Jenis Sabu seberat 27.375,57 Grm.
2). Narkotika Jenis Ganja seberat 4.749,66 Grm.
3). Narkotika Jenis Pil Ectasy sebanyak 17.579 ½ Butir (3.309,18 Grm).
4). Psikotropika Jenis Happy Five (H-5) sebanyak 36 Butir (6,84) Grm.
5). Uang Dan Aset Perkara TPPU Rp. 839.942.796,- ( Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta, Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
Terhadap para tersangka yang dilakukan penahanan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) , Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (1), ayat (2) , Pasal 111 Ayat (1), ayat (2) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 20 Tahun.(Uban)




