Kombes Heru menambahkan, penangkapan ketiga pelaku berkat informasi masyarakat, dan ditindak lanjuti Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan melakukan Undercover Buy.
“Ketiga pelaku tertangkap tangan saat melakukan transaksi narkoba kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli,” imbuhnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 98 butir Narkotika jenis Ekstasi berlogo Iron Man warna kuning didalam plastik transparan dengan berat brutto 31, 89 gram,” ujar Heru.
“Untuk ketiga pelaku akan kita kenakan pasal Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 hukuman maksimal seumur hidup atau mati,” pungkasnya.(Rhm).




