Karena kita menilai bahwa komisioner KIP aceh selatan telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan umum harus benar-benar independen dan terlepas dari tekanan politik, tidak boleh bermain dengan kepentingan kelompok.
Adi Irwan juga menyampaikan bahwa komisioner KIP Aceh selatan harus lebih memahami ketentuan hukum dengan tidak menterjemahkan hukum dengan pandangan perspektif personal.
Kurangnya kecermatan dalam memahami hukum tentu akan menimbulkan perspektif atau polemik di masyarakat. Seharusnya KIP tidak menimbulkan dan menghindari potensi perdebatan di kalangan masyarakat.(Red).




