Seharusnya KIP Aceh Selatan lebih memahami ketentuan hukum.
Padahal sesuai aturan, Kepala Desa, Perangkat Desa, Tuha Peut/Badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana Pemilu.
Pasal 280 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan; “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan.
Ketua, wakil ketua, ketua muda, ketua hakim agung pada mahkamah agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah konstitusi.
Ketua, wakil ketua, dan anggota badan pemeriksa keuangan. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi Gubernur Bank Indonesia.
Direksi, komisaris, dan dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik Negara/ badan usaha milik daerah.
Disamping juga Adi Irwan peneliti Pusat Kajian Analisis Transaksi Aceh, menyayangkan keputusan KIP Aceh selatan dalam melakukan seleksi PPK ini.
Kita menilai bahwa ada kesengajaan dalam meloloskan yang seharusnya tidak boleh diloloskan untuk menjadi PPK
Kita meminta kepada komisioner KIP aceh selatan untuk menjalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan membatalkan pengumuman yang sudah ditetapkan karena memang dalam pandangan kami telah menyalahi aturan dan mengesampingkan ketentuan, dan apabila juga tidak diindahkan seruan ini kita memastikan dengan barang bukti yang sudah kita miliki dan kita dalami kembali dengan beberapa barang bukti tambahan kita akan menyurati DKPP di Jakarta.




