“Pengelolaan barang rampasan harus dilakukan secara tertib dan akuntabel serta menjunjung tinggi good governance sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat,” kata Edward.
Kemudian Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, yang berpesan agar aset segera ditatausahakan, disertifikasi, serta difungsikan sesuai peruntukannya.
“Dimanfaatkan untuk melengkapi dan mendukung kelancaran tugas dan fungsi serta pelayanan masyarakat, tentunya juga tidak untuk mencari keuntungan dan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” pesannya.
Diketahui, PSP kepada KY adalah sejumlah aset barang rampasan dari terpidana Fuad Amin berupa 2 unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya. PSP kepada Kementerian Agama adalah aset rampasan dari terpidana Ike Wijayanto berupa 2 (dua) bidang tanah yang berlokasi di Garut.
Kemudian, PSP kepada KKP adalah aset dari terpidana Fuad Amin berupa 14 bidang tanah dan 1 bidang tanah beserta bangunan di Bangkalan. PSP kepada Badan Kepegawaian Negara berupa 3 unit tanah dan bangunan dan 3 unit apartemen, dari hasil barang rampasan terpidana Muhammad Nazarudin di kawasan Bogor.




