Saat ini Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari dan dilakukan penahanan di Lapas Rutan Pakjo Palembang.
Penetapan ketiga tersangka tersebut melalui proses panjang dan pihak pidsus Kejati Sumsel dalam perkara dugaan korupsi Serasi di Kabupaten Banyuasin sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi, diantaranya tim Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 82 saksi dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang berada di wilayah Banyuasin dan memeriksa dari pejabat dinas Pertanian Banyuasin maupun Dinas Pertanian Sumsel.
Ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan penyidikan bermodus kan dengan cara MarkUp pengadaan Pompa, operasionalisasi alat berat saat pembukaan lahan karena diduga adanya pertanggungjawaban yang diduga Fiktif dan melakukan pungutan.

“Sampai saat ini belum ada keterlibatan pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi program Serasi, dari anggaran 1,3 triliun yang dikucurkan Kementerian Pertanian Kabupaten Banyuasin menyerap anggaran Rp 335 milyar,” ujarnya.




