Dan salah satunya Instansi yang menjadi Proyek Percontohan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2022 di Provinsi Sumatera Utara adalah Badan Pertanahan Kota Medan, sebutnya
Sehingga dalam rangka memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam hal pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, kami harus meningkatkan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik, tentunya dengan penerapan SOP secara menyeluruh, tuturnya.
Dalam kesempatan yang sangat bahagia ini saya sebagai Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan mengucapkan terima Kasih Sebesar-besarnya Kepada
- Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumtera Utara Bapak Askani
- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Bapak Abiyadi Siregar, Atas Apresiasinya Kepada Kantor Pertanahan Kota Medan yang berhasil Meraih Penghargaan Sebagai Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.ujarnya.
Badan Pertanahan Kota Medan.
Meraih Penghargaan Sebagai Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal HAM Nomor: HAM-09.HA.03.02 Tahun 2022 tanggal 27 Mei 2022.
Dengan raihan Penghargaan Sebagai Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, saya berharap kedepannya dapat semakin meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya, kepada TimHebatKantahMedan harus terus berkembang dan tetap memberi pelayanan terbaik Dalam Hal Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), pungkas DR. Yuliandi Djalil, SSiT,Mhum




