
“Terkhusus kepada Dinas PUPR Gowa yang telah mengeluarkan Surat Rekomendasi ke PT. Mega Akses Persada (fiber star) dan berdasarkan ketentuan yang termaktub di dalam rekomendasi tersebut terkait fungsi pengawasan. Tidak adanya pengawasan sehingga kerusakan fasilitas umum tidak terkendali dan uang jaminan yang sangat minim, hanya sebesar 7,5 juta rupiah. Sangat tidak masuk akal kalau uang jaminan provider Fiber Star hanya segitu sementara tidak berimbang apabila dibandingkan dengan potensi kerusakan yang akan diakibatkan,”ucap Ruslan.
Sebagai penutup Ruslan mengatakan sudah saatnya Bupati Gowa mengambil sikap tegas menindak PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang telah beroperasi di wilayah kabupaten gowa tanpa memiliki izin operasi, minimal memerintahkan PT. Mega Akses Persada (fiber star) untuk sesegera mungkin merubuhkan atau mencabut seluruh tiang jaringan penarikan kabel fiber optik yang telah terpasang dan apabila perusahaan tersebut tetap ingin melanjutkan usahanya agar segera mengurus/memiliki izin operasional baru melaksanakan kembali kegiatannya.(red).




