”Dengan kondisi tersebut maka bagi kapal-kapal yang akan masuk dan sandar di pelabuhan Sei Berombang harus memperhatikan kondisi kedalaman dan pasang surut” kata Ison.
Lebih jauh Ison mengatakan bahwa prioritas utama pemerintah dalam program rencana pembangunan fasilitas bagi kebutuhan masyarakat banyak salah satunya yaitu pembangunan pelabuhan. Tujuannya untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan untuk menunjang kelancaran perdagangan antar pulau serta perkembangan daerah sekitarnya.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
“Alur pelayaran ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia.” Ujar Ison.




