Untuk itu, kegiatan FGD Penetapan Alur-Pelayaran pada hari ini, adalah merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Sei Berombang Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatera Utara.
“Pemerintah berharap dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, ke depan akan menciptakan ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran khususnya di Perairan Pelabuhan Sei Berombang Sumatera Utara” kata Ison.
Sementara itu, Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, yang diwakili Imam Ramelan dalam laporannya mengatakan tujuan penyelenggaraan dari kegiatan FGD ini adalah untuk mendapatkan saran, masukan dan tanggapan dalam rangka penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk pelabuhan Sei Berombang Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatera Utara.
“Kegiatan FGD ini juga merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam mekanisme penetapan alur-pelayaran Pelabuhan Sei Berombang sebelum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan” kata Imam.




