“Kedua pelaku kita kenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP bunyinya: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun”, terang Iptu Apriansyah.(Rhm).
Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit
Simalungun, Nusnet.news- Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik di tangan tim Polsek...
Read more




