Hingga akhirnya berdasarkan hasil penyelidikan dan adanya keterangan saksi-saksi, bahwa pelaku pencurian sepeda motor merk Honda Supra X BK 5475 JR milik korban AHMAD SUGANDA DAMANIK adalah IVAN yang merupakan mantan Security Padasa.

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim dan anggota langsung bergerak mencari keberadaan IVAN, hingga akhirnya diketahui lah keberadaan terduga pelaku IVAN di salah satu perumahan di daerah Sidomukti Kisaran, dan akhirnya terduga pelaku IVAN berhasil ditangkap pada tanggal 9 Desember 2022 sekira pukul 17:30 wib.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Supra X BK 5475 JR milik korban AHMAD SUGANDA DAMANIK tersebut.
Barang bukti berupa 1 (satu) Buku BPKB merk Honda Supra X BK 5475 JR, No. Mesin : KEVAE-2091012, No. Rangka : MH1KEVA295K092193 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, warna Hitam, tanpa plat nomor, No. Mesin : KEVAE-2091012, No. Rangka : MH1KEVA295K092193 bersama pelaku dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Darmawan).




