Teruntuk Jatanras Reskrim polres Gowa kami sudah mengendus beberapa penggerebekan kasus perjudian di Kecamatan Pallangga, Kecamatan Bontonompo Selatan dan Kecamatan Tinggi Moncong.

Kasus penyakit masyarakat ini sudah kami kroscek di seksipidum Kejaksaan Negeri Sungguminasa namun belum satupun yang terproses, sekedar diketahui salah satunya di Dusun Biringbalang, Desa Julukanaya Kecamatan Pallangga pada tanggal 11 September dan 2 Oktober 2022,”ungkapnya
Kami akan segera melaporkan ke Kapolda Sulsel dan Kapolri apabila dugaan kami ini sudah ada data, bukti dan saksi yang akurat.
Terakhir Presiden TIB berpesan “Sebagai penegak dan penyelenggara hukum jangan melanggar hukum, suap menyuap adalah bagian dari tindak pidana korupsi dan Lex specialis,”tutup dg Mangka.(Red).




