Dari jumlah barang yang dimusnahkan tersebut perkiraan nilai barang mencapai Rp. 958.806.660,- (sembilan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus enam ribu enam ratus enam puluh rupiah).dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 508.774.406,- (lima ratus delapan juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus enam rupiah),”terangnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin pembakaran bersuhu tinggi sampai barang-barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis.

Sementara itu Tutut Basuki menyampaikan, selain untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperoleh dukungan dan kerjasama dari masyarakat, serta dapat memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.
“Pihak kami telah membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya yakni Polri, TNI, Pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap barang impor ilegal,”katanya.(Darmawan).




