Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira jam 01.00 Wib mendapat informasi bahwa Pelaku SP Als SA BIN RN berada di rumah orang tuanya , Kapolsek Sungai Menang IPTU Nasron Junaidi SH.MH bersama Kanit Reskrim AIPTU Hendri Farizal.SH, Kanit Intelkam AIPTU Syahril, Kanit BInman AIPTU Fikri.N, Kasium AIPDA M. Rahman beserta Anggota Opsnal Polsek sungai menang melakukan penangkapan terhadap Pelaku di kediaman orangtuanya.
“Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di sel tahanan Polsek Sungai menang dan dikenakan pasal 285 KUHP dan Subsider 289 KUHP,”jelasnya.
Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak dibawah umur ini bukan kali pertama terjadi, dengan adanya temuan kasus serupa, kembali menambah angka kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Sungguh tragis, pelakunya adalah ayah tirinya sendri dan pelakunya berhasil tertangkap.
Maraknya kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di KAB OKI, tentu menjadi tugas dan perhatian pemerintah dalam mengambil langkah untuk megantisipasi hal tersebut. Tidak hanya itu, perhatian dan peran orang tua harus lebih ditingkatkan untuk mengontrol pergaulan terhadap anak. (M.Tahan)




