Barang Bukti
Setelah dicek dan diperiksa didapati satu buah kotak rokok merk VIGOR yang berisi balutan kertas tisu. Kemudian dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan, berat bruto 0,50 gram, yang di temukan terselip dibody bagian bawah sepeda motor pelaku. Pelaku pun mengaku jika barang haram tersebut miliknya.
Pelaku berikut barang bukti yang ada langsung digelandang ke Mapolres OKI untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam hukuman lima belas tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 KUHP. (M.Tahan).




