“Biar ini bisa menjadi pembelajaran bagi instansi-instansi serta di dinas-dinas yang ada di kabupaten Ogan Ilir ini untuk tidak main-main dalam hal perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi,” tegas Budi membeberkan.
Menyikapi informasi tersebut, Yongki dari Badan informasi data investasi korupsi (BIDIK) akan melakukan gelar aksi unjuk rasa di kejaksaan tinggi Sumatera Selatan. “Kami dari BIDIK mengharapkan supaya kejaksaan tinggi Sumatra Selatan dapat membentuk tim khusus dan memeriksa LKHP oknum di dinas PMD secara menyeluruh dan dari mana asal harta kekayaanya. ”
“Selain itu kami meminta kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan untuk segera memanggil 227 kepala desa yang ada di kabupaten Ogan Ilir yang diduga telah menyimpangkan dana desa mulai dari 1 juta, 1,5 juta hingga 2 juta dari setiap pencairan untuk diberikan kepada oknum dinas PMD tersebut”. Ujar yongki (Rhm).




