Pada kesempatan tersebut, Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa RKPD Tahun 2023 yang telah ditetapkan akan menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS dan penyusunan R-APBD Tahun 2023 dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan perlu segera membentuk perangkat daerah agar RKPD Tahun 2023 dapat dijalankan melalui Renja Perangkat Daerah yang disusun berpedoman pada RKPD Tahun 2023 yang telah ditetapkan serta apabila dalam pelaksanaan RKPD Tahun 2023 di 3 (tiga) Provinsi DOB terdapat Program/Kegiatan/Subkegiatan yang belum sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan peyelenggaraan pemerintahan, maka dapat dilakukan perubahan RKPD Tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah melakukan rangkaian proses fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah khususnya RKPD Tahun 2023 untuk 3 (tiga) Provinsi Daerah Otonom Baru, dari proses yang dilakukan pada rangkaian penyusunan RKPD terdapat permasalahan yaitu belum tersedianya sarana-prasarana penunjang penyelenggaraan pemerintahan. Permasalahan tersebut telah dituangkan dalam rancangan dokumen RKPD Tahun 2023 di 3 Provinsi DOB kemudian menjadi dasar penentuan prioritas di Tahun 2023 yaitu melaksanakan persiapan penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan urusan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing Provinsi DOB. ucap Teguh




