
Palembang, Nusnet.id- Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis baru, berbentuk pil atau tablet berlogo Yaba WY dengan jumlah sebanyak 6.853 butir.
Jenis narkoba baru ini, kandungan amfetaminnya hampir sama seperti sabu, dan telah beredar di Indonesia sejak tahun 2019 yang lalu. Sementara di kota Palembang dan provinsi Sumatera Selatan, baru kali ini ditemukan jenis narkotika ini.
Namun untuk pertama kalinya ditemukan beredar di Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan.
Sebagai bukti, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan tiga tersangka pengedar Yaba di dua lokasi berbeda. Disita barang bukti 6.853 butir Yaba.
Kedua tersangka yakni Hermansyah alias Maman (58) dan Jumani (58) keduanya warga Palembang yang ditangkap di Pelabuhan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Sedangkan, seorang tersangka lainnya, Indra Lesmana (40) juga warga Palembang diringkus di Jalan Silaberanti, Lorong Khodijah, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring.




