“Kelambanan dan ketidakjelasan penanganan perkara ini hanya menambah keraguan publik atas penegakan hukum yang semestinya tidak pandang bulu. Hati-hati, kasus ini sudah menjadi perhatian publik,” ujar dia.
Menurut aktivis senior ini, Baim Wong sudah layak ditetapkan menjadi tersangka pembuat laporan palsu seperti yang diatur dalam pasal 202 KUHP. Terlebih, semua prasyarat atas penetapannya sebagai tersangka sudah cukup terpenuhi.
“Penyidik mau menunggu apalagi, semua syarat untuk mentersangkakan Baim sudah terpenuhi. Jika lamban dan tidak ada keseriusan dari Polri untuk menuntaskan kasus Baim Wong maka dari BPI KPNPA akan mengadukan hal ini ke Kapolri dan Kadiv Propam Polri jika dalam 2 minggu kedepan tak ada kejelasan penanganan perkara,” tuturnya.
Seperti diketahui, pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jaksel lantaran membuat konten prank KDRT yang dibuat keduanya. Organisasi Sahabat Polisi Indonesia secara resmi melaporkan keduanya dengan tuduhan membuat laporan palsu seperti yang diatur dalam Pasal 202 KUHP.
(Wiwin Hendra).




