Dari sana akhirnya didapat ada 1(satu) unit kuda (mobil) yang terparkir di pinggir jalan sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki mobil tersebut ke dalam dirigen, lalu anggota langsung mendatangi seorang laki-laki di tempat tersebut dan bertanya kepada yang bersangkutan.

” yang bersangkutan mengakui bahwa sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki mobil ke dalam dirigen atau yang sering di sebut mengecor minyak. Kemudian 1(satu) orang laki-laki tersebut berikut dengan barang bukti di bawa ke polres Banyuasin untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.ujar Kanit Pidsus.
Tersangka di kenai Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00( enam puluh milyar rupiah).(RHM).




