“Terdakwa RA dalam melakukan transaksi Narkoba tersebut melalui beberapa rekening Bank, yang asetnya berada di luar kota Palembang,” ucapnya.
“Dari hasil transaksi peredaran gelap Narkotika tersebut, kemudian terdakwa menempatkan sejumlah uang kedalam beberapa rekeningnya dan ada yang di belikan berupa aset mobil dan rumah yang berada di luar kota Palembang,” ujar Kombes Pol Heru Nugroho.
Lebih lanjut, Kombes Heru menuturkan bahwa aset yang di sita oleh penyidik berupa 1 (satu) unit rumah, yang berada di Podomoro Park Buah Batu Bandung, Jalan Raya Bojongsoang No.156, kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
“Sebelumnya pada tanggal 18 Okterber 2022, penyidik Polda Sumsel juga telah menyita 3 unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Inova Luxury, dan Honda CRV,” pungkasnya.
“Semua berkas tahap II TPPU atas nama RA telah di serahkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada Kejati Sumsel, sementara untuk barang bukti dititipkan ke Kejari Palembang,” jelasnya.(M.Tahan).




