Nusantara Netizen
5 September 2026 | 21:17 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home Berita

TIM Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Ilegal

by Nusnet.News
19 November 2022 | 07:04 WIB
in Berita
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Lebih lanjut Sulaiman menjelaskan, Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang-barang di atas HSC kedapatan 53 karung tokek yang sudah dikeringkan, 2 koli tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 ball berisi pakaian, dan terhadap barang-barang di atas truk kedapatan 108 karung tokek yang sudah dikeringkan, 20 ekor kambing, 1 koli berisi kura-kura, ular, kadal dan katak yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan.

Diperkirakan total nilai barang adalah ±Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian, terang Sulaiman.

Adapun dasar hukum dari pelanggaran di bidang Kepabeanan ini terdapat pada pasal 102 dan Pasal 102A Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang berbunyi:
Pasal 102 huruf a “Setiap orang yang:
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Pasal 102A huruf a, huruf c, dan huruf e
“Setiap orang yang:
Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
Memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 11A ayat (3).
Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1), dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Page 3 of 4
Prev1234Next
Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Berita

Klarifikasi Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Kesalah Pahaman Salah Satu Awak Media Online Dengan Oknum, Permasalahan Telah Diselesaikan secara Damai

24/07/2025

Nusnet.com,Rantauprapat-Menanggapi pemberitaan di media online mengenai dugaan salah paham terhadap wartawan oleh oknum anggota Polres Labuhanbatu, pihak Polres Labuhanbatu memberikan...

Read more
Berita

Upacara Pembukaan TMMD Ke-125 TA 2025 Kodim 0209/LB Di Desa Tanjung Medan

23/07/2025

Nusnet.com,Labuhanbatu- Upacara pembukaan TNI manunggal membangun Desa (TMMD) Ke - 125 Kodim 0209/Labuhanbatu, pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.00...

Read more
Berita

Berantas Narkoba Kembali Dibuktikan Kodim 0209/LB Di Labuhanbatu

17/07/2025

Nusnet.com, Labuhanbatu - Komitmen TNI dalam mendukung pemberantasan narkotika kembali dibuktikan oleh Kodim 0209/Labuhanbatu, Pada Rabu sore (16/07), sekitar pukul...

Read more
Berita

Launching Program MBG, Dandim : Babinsa Akan Pantau Pelaksanaan Tepat Sasaran

15/07/2025

Nusnet.com, Labuhanbatu - Kodim 0209/Labuhanbatu menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah daerah dengan hadir dan berperan aktif dalam launching Program...

Read more

Berita Terbaru

Labuhanbatu

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2030, Dorong Penguatan Pendidikan Swasta

5 September 2026 | 19:00 WIB
PERISTIWA

Insentif Operasional Tambahan Dapur MBG Dinilai Perlu Dievaluasi Secara Menyeluruh

5 September 2026 | 17:50 WIB
Uncategorized

Sosialisasi Sarpras Kebun Sawit, Mengetahui Pentingnya Kepastian Hukum Atas Tanah

4 September 2026 | 12:43 WIB
Labuhanbatu

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

3 September 2026 | 19:43 WIB
Labuhanbatu

Bupati Maya Hasmita Dorong Siswa Tunas Karya Unggul Berani Bermimpi dan Raih Masa Depan Gemilang

3 September 2026 | 19:20 WIB
DAERAH

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Lintasan Balapan Disempurnakan

3 September 2026 | 12:42 WIB
DAERAH

KPKM-RI Apresiasi Jejak Pengabdian, Sambut Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak

3 September 2026 | 12:39 WIB
DAERAH

KPKM-RI dan Satres Narkoba Simalungun Bangun Kemitraan untuk Lindungi Generasi dari Bahaya Narkoba

1 September 2026 | 20:33 WIB
HUKUM

KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota

1 September 2026 | 20:30 WIB
DAERAH

Dutono Dwijaya Soroti Pelaksanaan Kejurprov Grasstrack Kalbar Putaran 3 di Sirkuit M33, Minta Evaluasi Menyeluruh

31 Agustus 2026 | 22:00 WIB
DAERAH

Pemerhati Hukum, Desak DPRD Kota Siantar Lebih Aktif dalam Pengawasan Pembangunan Daerah Kota Siantar

31 Agustus 2026 | 18:28 WIB
DAERAH

DPD. KNPI Pematangsiantar Soroti Lemahnya Pengamanan Aksi Di Rumah Dinas Walu Kota

31 Agustus 2026 | 18:24 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita