Adapun Kronologisnya berawal pada hari Rabu (16/11) Tim P2 Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemasukan barang impor llegal menggunakan speed (HSC) ke wilayah Air Masin, Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian, “Tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap informasi yang diterima dan menindak lanjuti dengan membentuk Tim Operasi Patrol Laut dan Patroli Darat Bea Cukai Langsa serta berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang.
Kemudian lanjut Sulaiman lagi, tepatnya pada hari Kamis (17/11) pukul 01.45 WIB, Tim Patroli Laut berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit kapal jenis HSC (High Speed Craft) Tanpa Nama berbendera Thailand yang mengangkut barang diduga barang impor ilegal berupa tanaman hias dan juga berupa hewan yang sudah dikeringkan. Untuk jenis hewan yang sudah dikeringkan berupa Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.
“Pada saat yang bersamaan Tim Operasi Gabungan juga berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit truk yang memuat barang diduga eks impor ilegal berupa hewan jenis kambing dan barang impor lainnya dan juga terhadap barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan,” Kata Sulaiman.




