Ternyata barang bukti diduga sabu-sabu, telah dibuang terduga kedalam sumur rumah, lalu disaksikan Kepala Desa, team mengambil dan mengamankan plastik klip tembus pandang yang berisi serbuk putih diduga sabu-sabu.
Hasil interogasi awal yang dilakukan petugas kepada terduga, Ianya mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya team membawa terduga pelaku berikut barang bukti uang tunai Rp. 50.000, 1 buah Pipet modifikasi yang digunakan sebagai Skop, 1 buah bong terbuat dari botol air mineral, 1 buah mancis, 1 buah kaca pirex, 5 bungkus s plastik klip kecil tembus pandang berisi serbuk putih diduga sabu-sabu, 3 buah plastik klip tembus pandang sedang bekas sisa serbuk putih diduga sabu-sabu, 62 buah plastik klip kecil tembus pandang dan 1 buah kaleng bekas tempat rokok ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya.(Uban).




