“ Dian juga mengungkapkan saat ini pelaku inisial TAA alias Andi alias Sule bersama dengan barang bukti berupa 1 ekor kambing, 1 Unit sepeda motor Honda Kirana Nopol BK 2166 V (plat dinas), sudah berada di Polres Asahan untuk dilakukan Penyelidikan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Atas kejadian tersebut, korban Mardiana mengalami kerugian materil sebesar 3 juta,” pungkasnya. (Darmawan).
Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit
Simalungun, Nusnet.news- Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik di tangan tim Polsek...
Read more




