Masih ujar AKP Dwi, Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga salah satu anggota Reskrim Bripka Deprianto mengalami luka gores akibat senjata tajam pelaku.
“Anggota Reskrim Bripka Defrianto mengalami luka gores di jari telunjuk kanan, dan jari jempol kanan, dan luka gores di kening depan mengalami bengkak,” terang Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario.
“Saat ini pelaku Syaiful sudah di amankan di Mako Polsek Kalidoni untuk dilakukan pemeriksaan dan melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan,” ujar Dwi.
“Untuk sementara pelaku akan kita kenakan UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tutupnya.(Rhm).




