“Kita semua melihat bagaimana Sulastri Irwan anak petani Kepulauan Sula yang sudah sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat pantukhir malah digugurkan ? dengan alasan batas usia,” ada apa sebenar nya yang terjadi di Polda Maluku Utara , kenapa sudah dalam tahapan seleksi akhir baru dinyatakan gugur namun tidak didalam awal seleksi seharus nya sudah di nyatakan Gugur jika memang di sebabkan karena ada batas usia
Kang Tebe Sukendar juga menambahkan seharusnya yang bersangkutan atau anak petani itu sudah lulus, maka pihak penitia tidak boleh serta merta langsung membatalkan lalu menggatinya.
“Itu tidak tepat, Jadi tetap saja harus diikutkan pendidikan sampai selesai
Kang Tebe Sukendar melihat kinerja dari Karo SDM Polda Maluku Utara terhadap Anak Petani yang Gagal Jadi Polwan dan Digantikan oleh Keponakan AKBP, ini sudah tidak benar dan gagal.
Dan ini harus dijadikan perhatian serius dari Kapolri, ucapnya.
Mabes Polri harus segera menyikapi dan memberikan perhatian khusus agar Kesedihan terhadap Anak Petani yang Digugurkan Menjadi Polwan Setelah Dinyatakan Lulus akan berakhir dengan bahagia




