“Tim Opsnal langsung menangkap 1 (orang) yang sedang bermain judi jenis HK, dari orang tersebut terdapat barang bukti 1 (satu) unit HP Oppo A 16. Berisikan angka judi jenis HK, blok notes berisikan angka pasangan dan uang sejumlah Rp 248.000”, ucapnya.
Kemudian, tim langsung membawa pelaku ke kantor Polsek Kualuh Hulu untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut. (Uban)




