Lebih lanjut, Dalam penangkapannya, Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanannya dengan tembakan lantaran berusaha kabur.
” Operasi penangkapan tersangka itu yang dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi penemuan jasad Korban Romli 44 tahun warga desa Karangsari sungai Menang OKI,” pungkasnya
Akibat Perbuatan tersangka di kenakan pasal KUHPidana 338 atau 170 ayat (3) dengan hukuman Seumur hidup atau Maksimal 20 tahun penjara .( Ril /M.Tahan)




