Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas. Mengamanatkan setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan dimaksud menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Bupati menambahkan peran tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR dalam pembangunan keberadaannya tidak dapat dikesampingkan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk itu pada kesempatan ini saya meminta dukungan dan peran serta semua perusahaan dan perbankan yang ada di Labuhanbatu Utara.
“Melalui CSR kepada Pemerintah Labuhanbatu Utara melalui program program dan usulan untuk tahun 2023, terutama program dan usulan yang disampaikan pada hari ini”, harap Bupati.(Ervin Dasopang).




