“Ya kami telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kasat Reskrim Polres Banyuasin selaku termohon I, Kapolres Banyuasin selaku termohon II, Kapolda Sumatre Selatan selaku turut termohon I dan Kapolri selaku turut termohon II atas dugaan tidak sahnya pengentian penyelidikan dan atau tidak sahnya penghentian penyidikan,”ungkapnya.
“Kasus ini sendiri berawal saat kilen kami melapor ke Polda Sumatera Selatan namun akhirnya berkas laporan kami dilimpahkan ke Polres Banyuasin dan Polres Banyuasin meminta kilen kami membuktikan keperdataan sedangkan saksi-saksi sudah menerangkan bahwa objek tanah terlapor (Sakim) tidak berada diatas lahan milik klien kami tapi berada 1,5 KM dari objek tanah klien kami, seharusnya pihak penyidik melakukan pemeriksaan kepada pihak BPN dari mana asal usul sertifikat tersebut,” cetusnya.
Depi mengungkapkan, bahwa menurutnya dalam proses penghentian perkara tersebut diduga cacat hukum sehingga diajukan permohonan praperadilan tersebut.
“Menurut hemat kami proses pengentian perkara tersebut diduga cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum sehingga kami ajukan permohonan praperadilan ini untuk menguji apakah tindakan dari termohon I dan termohon II dibenarkan oleh Undang-Undang,” ungkapnya.




