“Menurut keterangan dari pelaku, saat itu tanggal 27 Oktober 2022 dia pergi kemasjid Al Hasyim Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB 1 Palembang ingin sholat zhuhur dan minum air di kran dikarenakan lapar, dan terlihat kotak amal masjid, saat itu juga muncul niat tersebut,” ujar Iptu Apriansyah.
Masih kata Apri, uang yang diambil dari kotak amal tersebut hanya 300 rb rencana mau di pergunakan buat beli makan dan ongkos pulang kampung ke Desa Karang Agung P15, tapi aksinya terlebih dahulu ketahuan oleh pengurus masjid dan di tangkap.
“Setelah kita lakukan interogasi dan kita mediasikan, akhir pelaku di maafkan oleh pelapor yang tak lain adalah pengurus masjid Al Hasyim,” terang Kanit Reskrim.
“Atas perintah bapak Kapolsek IB 1 Kompol Rian Suhendi SPT SIK untuk mengambil langkah RJ, dan menasihati pelaku agar tidak melakukan lagi perbuatannya,” ujarnya.
“Setelah menandatangani penjanjian, pelaku kita antarkan ke PO Travel untuk pulang kampung dan atas perintah bapak Kapolsek IB 1 Kompol Rian Suhendi, pelaku kita beri bekal uang untuk makan di jalan,” terangnya.(M.Tahan)




