Setelah diinterogasi terduga pelaku EAH menerangkan bahwa Sabu tersebut didapat dari terduga pelaku AK, dan hasil interogasi terhadap terduga pelaku AK bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang bandar bernama SI BOS di daerah Sei Apung – Bagan Asahan.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti 1 bungkus plastik klip hitam paket sedang berisikan Narkotika diduga Sabu.1 bungkus plastik klip putih paket kecil berisikan Narkotika diduga Sabu.1 kotak rokok jenis Club X,1 unit HP Nokia warna Hitam, 1 unit HP Nokia warna Biru,1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru BK 2526 QAE, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih BK 4614 QAE langsung diamankan ke Polsek Simpang Empat untuk kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Asahan guna proses Penyidikan lebih lanjut,”terang Jefri.(Darmawan)




