Terkait hal diatas maka sangat disayangkan jika Pemerintah Desa se Kecamatan Silangkitang membuat kebijakan yang dapat menimbulkan gesekan dan bisa memicu konflik sosial sehingga sangat bertolak belakang dengan Program Pemerintah Pusat dan TNI melalui Pusat Intelijen Angkatan Darat (PUSINTELAD) terkait pencegahan konflik sosial masyarakat sesuai dengan RPJMN (2020-2024) No.7, UU No 34 Tahun 2004, dan Peraturan Panglima TNI No.9/XI/2009.
Sementara di institusi Polri pencegahan Konflik Sosial Masyarakat juga mendapat perhatian yang sangat serius. Tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. Pada Pasal 5 menyebutkan penanganan konflik dilaksanakan melalui Pencegahan, Penghentian dan Pemulihan.(Ok lubis).




